RETRIBUSI - TENAGA KERJA ASING - TKA - KEUANGAN
2022
PERDA NO. 7, LD 2022 / NO. 7 : 21 HLM
Peraturan Daerah TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK |
- |
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau
kembali |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Daerah ini diantaranya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2011, PP Nomor 42 Tahun 2018, PP Nomor 34 Tahun 2021. |
|
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maka
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu ditinjau
kembali guna disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing khususnya berkaitan dengan
nama/nomenklatur retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib
retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam
penetapan tarif retribusi serta masa retribusi termasuk penyesuaian
terhadap batasan pengertian dalam Peraturan Daerah disesuaikan dengan
kebutuhan pengaturan berkenaan dengan retribusi penggunaan tenaga
kerja asing bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu)
kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022. |
| - | Peraturan Daerah ini mencabut > Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Asing |
|
- |
Jumlah halaman : 21 hlm |