PERPUSTAKAAN
2022
PERDA NO. 3, LD 2022 / NO. 3 : 35 HLM
Peraturan Daerah TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, perlu menumbuhkembangkan budaya gemar membaca yang didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Daerah ini diantaranya adalah UU No 43 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2009;
PP No 24 Tahun 2014;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No 8 Tahun 2017;
Perda Provinsi Jatim No 4 Tahun 2014. |
|
- |
Bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut dapat diwujudkan antara lain melalui pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat. Keberadaan perpustakaan menjadi wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu Perpustakaan mempunyai peran yang sangat penting.
Melihat pentingnya pengaturan mengenai penyelenggaraan perpustakaan tersebut, maka perlu mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam sebuah Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah, sehingga keberadaan Perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022. |
| - | Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan |
|
- |
Jumlah halaman : 35 hlm |